INFO :
Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Nomor : 470/ 1786 /Disdukcapil, Perihal Pelayanan Adminduk Mobile ke Desa-Desa di wilayah Kecamatan Ciparay, adapun jenis Pelayanan Adminduk tersebut diantarannya yaitu :
- Perekaman KTP-el
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan AKTA Kematian
- Penerbitan AKTA Kelahiran
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 07 Juli 2022
Pukul : 08.00 s/d 13.00 WIB
Tempat : Aula Kantor Desa Mekarlaksana
Bagi warga Desa Mekarlaksana yang akan membuat dokumen tersebut silahkan dilengkapi persyaratannya, untuk persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAYANAN ADMINDUK
- PEREKAMAN KTP-el :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 3x4 (bagi usia 5 tahun – 16 tahun)
- PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Fotocopy Kartu Keluarga Alm.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa
- Penetapan Pengadilan mengenai permohonan ahli waris alm/SPTJM domisili jika alm tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP dan KK
- Fotocopy KTP Alm.
- Fotocopy KTP saksi
- Fotocopy KTP Pelapor
- Mengisi Formulir (Form F.02-1)
- Formulir F.02-1 bisa diperoleh di Kecamatan
- PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
- Fotocopy Akta Nikah orang tua
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga orang tua (anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran, harus memiliki NIK dan tercatat dalam Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM kelahiran bermaterai jika tidak memiliki keterangan lahir dari Bidan/RS/Desa
- Mengisi Formulir (Form F.02-1)
- Formulir F.02-1 bisa diperoleh di Kecamatan
NOTE : DIAJUKAN OLEH YANG BERSANGKUTAN DAN TIDAK BOLEH DIWAKILKAN.