Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021
- Pendapatan Desa Mekarlaksana Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.644.406.500,- yang bersumber dari :
- Pendapatan Asli Desa 15.000.000,-
- Dana Desa 1.393.426.000,-
- Alokasi Dana Desa 884.504.400,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten 156.661.300,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten 64.814.800,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi 130.000.000,-
- Hibah Rp. -
- Sumbangan Pihak Ketiga
- Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 977.755.700,-
di antaranya : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional desa, kegiatan operasional Rt/Rw, kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan perencanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan informasi desa, kegiatan jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat, kegiatan penyediaan buku-buku administrasi desa, kegiatan kearsipan dan perpustakaan desa, kegiatan penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan kapasitas.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.434.540.800,-
di antaranya : kegiatan pembangunan jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial, kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup, kegiatan pemeliharaan sarana-prasarana masyarakat, kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni/rehab rutilahu, kegiatan pembangunan/pengembangan tempat pembuangan, kegiatan pembangunan ruang pelayanan dan kelanjutan, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan infrastruktur.
- Bidang Pembinaan Masyarakat Rp. 112.750.000,-
diantaranya : kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga, kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 4.160.000,-
diantaranya : Kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan operasional lembaga pemberdayaan masyarakat, kegiatan perlombaan desa, kegiatan pendukung kegiatan ekonomi, kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas kader, kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan pendidikan dasar, kegiatan tunjangan BPD, kegiatan insentif RT/RW.
- Bidang Tidak Terduga Rp. 115.200.000,-
Diantaranya : untuk kegiatan penanganan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) yaitu untuk pengadaan masker, sanitizer, disinfektan, APD, dan bantuan langsung tunai selama 9 bulan kepada keluarga yang terdampak Covid-19.
Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021
- Pendapatan Desa Mekarlaksana Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.644.406.500,- yang bersumber dari :
- Pendapatan Asli Desa 15.000.000,-
- Dana Desa 1.393.426.000,-
- Alokasi Dana Desa 884.504.400,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten 156.661.300,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten 64.814.800,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi 130.000.000,-
- Hibah Rp. -
- Sumbangan Pihak Ketiga
- Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 977.755.700,-
di antaranya : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional desa, kegiatan operasional Rt/Rw, kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan perencanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan informasi desa, kegiatan jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat, kegiatan penyediaan buku-buku administrasi desa, kegiatan kearsipan dan perpustakaan desa, kegiatan penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan kapasitas.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.434.540.800,-
di antaranya : kegiatan pembangunan jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial, kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup, kegiatan pemeliharaan sarana-prasarana masyarakat, kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni/rehab rutilahu, kegiatan pembangunan/pengembangan tempat pembuangan, kegiatan pembangunan ruang pelayanan dan kelanjutan, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan infrastruktur.
- Bidang Pembinaan Masyarakat Rp. 112.750.000,-
diantaranya : kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga, kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 4.160.000,-
diantaranya : Kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan operasional lembaga pemberdayaan masyarakat, kegiatan perlombaan desa, kegiatan pendukung kegiatan ekonomi, kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas kader, kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan pendidikan dasar, kegiatan tunjangan BPD, kegiatan insentif RT/RW.
- Bidang Tidak Terduga Rp. 115.200.000,-
Diantaranya : untuk kegiatan penanganan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) yaitu untuk pengadaan masker, sanitizer, disinfektan, APD, dan bantuan langsung tunai selama 9 bulan kepada keluarga yang terdampak Covid-19.